
Seorang pria yang sempat memamerkan pistol sambil mengaku sebagai “Ring Satu” Istana di Depok akhirnya meminta maaf kepada korban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena klaimnya yang mengaitkan diri dengan lingkaran dekat presiden.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi di Depok ketika pelaku mendekati korban sambil menunjukan senjata api dan mengklaim dirinya sebagai “Ring Satu” Istana. Video singkat kejadian ini viral di media sosial dan memicu kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan publik.
Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Pernyataan Maaf Pelaku
Setelah diamankan, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada korban. Ia mengaku perbuatannya tidak seharusnya dilakukan dan menyesali tindakannya yang menimbulkan keresahan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa klaim “Ring Satu” tidak berdasar dan tindakan pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Api dan ancaman kekerasan.
Tanggapan Pihak Berwenang
- Polres Depok melakukan pemeriksaan dan menyita senjata api yang digunakan pelaku.
- Pihak kepolisian menegaskan keamanan publik tetap menjadi prioritas dan meminta masyarakat tidak terpengaruh klaim palsu pelaku.
- Kasus ini menjadi peringatan terkait penyalahgunaan identitas dan intimidasi di ruang publik.
Permintaan maaf tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani korban di atas meterai Rp 10.000 pada 16 September 2025.
“Saudara Zabidi telah meminta maaf dan mengaku khilaf kepada saya (S). Selanjutnya, saya juga telah menaafkan Zabidi atas perbuatannya tersebut,” bunyi isi surat pernyataan yang diterima
Dalam surat itu, S mengaku paham bahwa tindakan Zabidi sebagai reaksi emosional semata saat terjadi adu argumentasi terkait lahan tanah.
S juga yakin bahwa Zabidi tidak berniat melakukan tindak pidana, apalagi hubungan keduanya baik pada hari sebelum kejadian.
Ia menekankan, surat pernyataan tersebut dibuat tanpa ada intervensi atau paksaan dari pihak mana pun.
“Saya dan Saudara Zabidi memiliki hubungan yang baik, tidak pernah ada masalah apa pun,” ungkapnya.
Sementara itu, istri Zabidi, EK, meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan pencabutan status tersangka suaminya sehingga bisa dibebaskan.
Untuk diketahui, Zabidi telah ditangkap dan menjadi tersangka atas perbuatannya sejak Juli 2025.
Bacaan Lanjutan



